Unit Kerja
Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 126
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 127
Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunanbnasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 129
Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan dan seluruh unit kerja di bawah Deputi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lintas sektor harus berkoordinasi dan bersinergi dengan deputi lainnya.
Pasal 130
Susunan organisasi Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan terdiri atas:
- Sekretariat Deputi;
- Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi;
- Direktorat Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Direktorat Pertahanan dan Keamanan;
- Direktorat Hubungan Luar Negeri; dan
- Direktorat Transformasi Birokrasi dan Pemerintahan.