Unit Kerja
Direktorat Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 140
Direktorat Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Pasal 141
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, paling sedikit meliputi pengarusutamaan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia, reformasi hukum, sinergitas kebijakan dan regulasi, koordinasi penyusunan kerangka regulasi, transformasi sistem penuntutan dan advocaat generaal, penguatan kelembagaan, pelayanan dan penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, teknologi informasi keimigrasian, pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, paling sedikit meliputi pengarusutamaan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia, reformasi hukum, sinergitas kebijakan dan regulasi, koordinasi penyusunan kerangka regulasi, transformasi sistem penuntutan dan advocaat generaal, penguatan kelembagaan, pelayanan dan penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, teknologi informasi keimigrasian, pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, paling sedikit meliputi pengarusutamaan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia, reformasi hukum, sinergitas kebijakan dan regulasi, koordinasi penyusunan kerangka regulasi, transformasi sistem penuntutan dan advocaat generaal, penguatan kelembagaan, pelayanan dan penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, teknologi informasi keimigrasian, pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pembangunan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, paling sedikit meliputi pengarusutamaan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia, reformasi hukum, sinergitas kebijakan dan regulasi, koordinasi penyusunan kerangka regulasi, transformasi sistem penuntutan dan advocaat generaal, penguatan kelembagaan, pelayanan dan penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, teknologi informasi keimigrasian, pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, paling sedikit meliputi pengarusutamaan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia, reformasi hukum, sinergitas kebijakan dan regulasi, koordinasi penyusunan kerangka regulasi, transformasi sistem penuntutan dan advocaat generaal, penguatan kelembagaan, pelayanan dan penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, teknologi informasi keimigrasian, pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, paling sedikit meliputi pengarusutamaan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia, reformasi hukum, sinergitas kebijakan dan regulasi, koordinasi penyusunan kerangka regulasi, transformasi sistem penuntutan dan advocaat generaal, penguatan kelembagaan, pelayanan dan penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, teknologi informasi keimigrasian, pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, paling sedikit meliputi pengarusutamaan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia, reformasi hukum, sinergitas kebijakan dan regulasi, koordinasi penyusunan kerangka regulasi, transformasi sistem penuntutan dan advocaat generaal, penguatan kelembagaan, pelayanan dan penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, teknologi informasi keimigrasian, pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, paling sedikit meliputi pengarusutamaan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia, reformasi hukum, sinergitas kebijakan dan regulasi, koordinasi penyusunan kerangka regulasi, transformasi sistem penuntutan dan advocaat generaal, penguatan kelembagaan, pelayanan dan penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, teknologi informasi keimigrasian, pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan.
Pasal 142
Direktorat Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.