Konsultasi Publik Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang BEJO’S

JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas menggelar Konsultasi Publik Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S), Senin (16/12). Acara ini melibatkan pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Dewan Pers 2010–2016 Bagir Manan, Dekan Fakultas Komunikasi Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat, Dewan Komisaris TEMPO Media Group Bambang Harymurti, dan CEO Tribun Network Dahlan Dahi.

Media massa berperan strategis dalam mendukung terciptanya demokrasi substansial yang melibatkan partisipasi bermakna dari seluruh lapisan masyarakat. Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini menegaskan pentingnya demokrasi substansial dalam upaya menuju Visi Indonesia Emas 2045. “Pembangunan demokrasi substansial membutuhkan partisipasi bermakna dari seluruh lapisan masyarakat dan ruang publik yang kondusif. Dalam hal ini, peran media menjadi sangat penting. Media harus mampu menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, edukatif, jujur, dan objektif, agar dapat menyalurkan aspirasi rakyat dan menjadi elemen penting dalam sistem checks and balances,” sambut Direktur Raini.

Namun, keberlanjutan media massa saat ini menghadapi tantangan akibat dominasi platform digital, ketimpangan regulasi, rendahnya literasi media, serta krisis finansial. Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat, sehingga media massa konvensional harus bersaing ketat dengan platform digital yang menguasai pangsa pasar iklan. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 100 perusahaan media cetak tutup karena pendapatan tergerus dan tingginya biaya produksi. Ketimpangan regulasi antara media konvensional dan digital juga menjadi tantangan utama. Media konvensional diatur berbagai perundangan terkait konten, etika jurnalistik, dan iklan, sedangkan platform digital beroperasi dengan minim regulasi.

Menanggapi kondisi ini, pemerintah merespons dengan menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights. Perpres ini mengatur kewajiban platform digital untuk memberikan kontribusi finansial kepada media lokal. Implementasi kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat finansial bagi media lokal dan memperkuat jurnalisme berkualitas. Rekomendasi kebijakan yang disusun dalam forum ini didasarkan pada diskusi mendalam dan wawancara berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga pelaku industri media. Rekomendasi mencakup penguatan SDM media, program literasi media dan digital, pengembangan inovasi teknologi, kolaborasi multipihak di sektor media, serta penguatan media sebagai penjaga budaya dan identitas nasional.

“Konsultasi publik hari ini merupakan langkah strategis untuk memastikan masa depan media Indonesia dapat menjadi pilar kokoh dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas, adil, dan bermartabat. Kami berharap diskusi hari ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kokoh bagi pembangunan media massa berkelanjutan. Mari kita bersama-sama mewujudkan ekosistem media yang mencerminkan nilai-nilai bangsa dan mampu bersaing di kancah global,” pungkas Direktur Raini.