Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan

Unit Kerja

Informasi

  • Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan
    Dr. Rd Siliwanti, MPIA.
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 50927431 / Ext. 1804
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 325

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 326

  1. Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang inovasi pendanaan pembangunan.