Unit Kerja
Direktorat Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 270
Direktorat Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah.
Pasal 271
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Direktorat Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah, paling sedikit meliputi alokasi belanja kementerian/lembaga, alokasi transfer ke daerah, alokasi belanja nonkementerian/lembaga, alokasi prioritas pembangunan serta prosedur dan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan;
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah, paling sedikit meliputi alokasi belanja kementerian/lembaga, alokasi transfer ke daerah, alokasi belanja nonkementerian/lembaga, alokasi prioritas pembangunan serta prosedur dan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan;
- koordinasi, analisis, perumusan, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah, paling sedikit meliputi alokasi belanja kementerian/lembaga, alokasi transfer ke daerah, alokasi belanja nonkementerian/lembaga, alokasi prioritas pembangunan serta prosedur dan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan;
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan dan pelaksanaan rencana pengalokasian anggaran pembangunan dalam belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, belanja nonkementerian/lembaga serta alokasi prioritas pembangunan dalam rangka penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta instansi terkait;
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan terkait prosedur dan sistem di bidang alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah, paling sedikit meliputi alokasi belanja kementerian/lembaga, alokasi transfer ke daerah, alokasi belanja nonkementerian/lembaga, alokasi prioritas pembangunan serta prosedur dan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah, paling sedikit meliputi alokasi belanja kementerian/lembaga, alokasi transfer ke daerah, alokasi belanja nonkementerian/lembaga, alokasi prioritas pembangunan serta prosedur dan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah, paling sedikit meliputi alokasi belanja kementerian/lembaga, alokasi transfer ke daerah, alokasi belanja nonkementerian/lembaga, alokasi prioritas pembangunan serta prosedur dan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah, paling sedikit meliputi alokasi belanja kementerian/lembaga, alokasi transfer ke daerah, alokasi belanja nonkementerian/lembaga, alokasi prioritas pembangunan serta prosedur dan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah, paling sedikit meliputi alokasi belanja kementerian/lembaga, alokasi transfer ke daerah, alokasi belanja nonkementerian/lembaga, alokasi prioritas pembangunan serta prosedur dan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah, paling sedikit meliputi alokasi belanja kementerian/lembaga, alokasi transfer ke daerah, alokasi belanja nonkementerian/lembaga, alokasi prioritas pembangunan serta prosedur dan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan
Pasal 272
Direktorat Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.