Unit Kerja
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 169
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan.
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
- koordinasi, perumusan, pengalokasian, dan integrasi sumber-sumber pendanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan prosedur alokasi pendanaan pembangunan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan serta sistem dan prosedur perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan;
- penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan serta sistem dan prosedur perencanaan dan pengalokasian anggaran dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan, alokasi pendanaan bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam, alokasi pendanaan bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan alokasi pendanaan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan, alokasi pendanaan bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam, alokasi pendanaan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, dan alokasi pendanaan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan, alokasi pendanaan bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam, alokasi pendanaan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, dan alokasi pendanaan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan inventarisasi dan pengolahan data dokumen perencanaan dan penganggaran; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan.
Pasal 171
Susunan organisasi Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.