Direktorat Pembiayaan dan Hibah Dalam Negeri

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Pembiayaan dan Hibah Dalam Negeri
    Agustin Arry Yanna, S.S., M.A.
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3101927 / ext. 1203
  • Faksimili (021) 2306175

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 276

Direktorat Pembiayaan dan Hibah Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan hibah dalam negeri.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Direktorat Pembiayaan dan Hibah Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah;
  2. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah;
  4. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta instansi terkait;
  5. koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah dengan sumber pembiayaan lainnya;
  6. penyusunan, koordinasi, sinkronisasi, dan penetapan dokumen perencanaan tahunan pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah;
  7. koordinasi, analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah;
  8. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah;
  9. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah;
  11. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah; dan
  12. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan hibah dalam negeri, paling sedikit meliputi pinjaman dalam negeri, pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara, pembiayaan dan penerusan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah.

Pasal 278

Direktorat Pembiayaan dan Hibah Dalam Negeri terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia