Bappenas: Pembiayaan Multisumber Dukung PSN sebagai Enabler Pertumbuhan
Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif Kementerian PPN/Bappenas Novie Andriani menegaskan ...
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 279
Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan strategis dan inovatif.
Pasal 280
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif menyelenggarakan fungsi:
Pasal 281
Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif Kementerian PPN/Bappenas Novie Andriani menegaskan ...