Unit Kerja
Direktorat Strategi Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 267
Direktorat Strategi Pembiayaan dan Investasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang strategi pembiayaan dan investasi pembangunan.
Pasal 268
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Direktorat Strategi Pembiayaan dan Investasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang strategi pembiayaan dan investasi pembangunan, paling sedikit meliputi strategi pembiayaan luar dan dalam negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, surat berharga syariah negara, pembiayaan dan investasi pembangunan yang bersifat khusus dan pendanaan inovatif lainnya;
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang strategi pembiayaan dan investasi pembangunan, paling sedikit meliputi strategi pembiayaan luar dan dalam negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, surat berharga syariah negara, pembiayaan dan investasi pembangunan yang bersifat khusus dan pendanaan inovatif lainnya;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang strategi pembiayaan dan investasi pembangunan, paling sedikit meliputi strategi pembiayaan luar dan dalam negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, surat berharga syariah negara, pembiayaan dan investasi pembangunan yang bersifat khusus dan pendanaan inovatif lainnya;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang strategi pembiayaan dan investasi pembangunan, paling sedikit meliputi strategi pembiayaan luar dan dalam negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, surat berharga syariah negara, pembiayaan dan investasi pembangunan yang bersifat khusus dan pendanaan inovatif lainnya dalam Rencana dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- penyusunan, koordinasi, sinkronisasi, dan penetapan dokumen jangka menengah pembiayaan dan investasi pembangunan antara lain pembiayaan luar negeri, pembiayaan dalam negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, surat berharga syariah negara serta pembiayaan strategis dan inovatif lainnya;
- penyusunan, koordinasi, sinkronisasi, penetapan dokumen jangka menengah dan tahunan, pengelolaan pembiayaan dan investasi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembiayaan dan investasi pembangunan yang bersifat khusus;
- koordinasi dan sinkronisasi rencana pembiayaan dan investasi pembangunan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyusunan dan koordinasi kebijakan kerja sama pembiayaan dan investasi internasional;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang strategi pembiayaan dan investasi pembangunan, paling sedikit meliputi strategi pembiayaan luar dan dalam negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, surat berharga syariah negara, pembiayaan dan investasi pembangunan yang bersifat khusus dan pendanaan inovatif lainnya serta kerja sama internasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan inventarisasi dan pengolahan data dan informasi di bidang strategi pembiayaan dan investasi pembangunan, paling sedikit meliputi strategi pembiayaan luar dan dalam negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, surat berharga syariah negara, pembiayaan dan investasi pembangunan yang bersifat khusus dan pendanaan inovatif lainnya;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional untuk program dan kegiatan pembiayaan dan investasi pembangunan yang bersifat khusus;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang strategi pembiayaan dan investasi pembangunan, paling sedikit meliputi strategi pembiayaan luar dan dalam negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, surat berharga syariah negara, pembiayaan dan investasi pembangunan yang bersifat khusus dan pendanaan inovatif lainnya;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang strategi pembiayaan dan investasi pembangunan, paling sedikit meliputi strategi pembiayaan luar dan dalam negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, surat berharga syariah negara, pembiayaan dan investasi pembangunan yang bersifat khusus dan pendanaan inovatif lainnya; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang strategi pembiayaan dan investasi pembangunan, paling sedikit meliputi strategi pembiayaan luar dan dalam negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, surat berharga syariah negara, pembiayaan dan investasi pembangunan yang bersifat khusus dan pendanaan inovatif lainnya.
Pasal 269
Direktorat Strategi Pembiayaan dan Investasi Pembangunan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.