Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
    Putut Hari Satyaka, S.E., M.P.P
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 50927414 / ext. 1201
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 256

  1. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 257

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan.

Pasal 258

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  2. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
  4. koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non-Anggaran Pendapatandan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional;
  5. koordinasi, analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, pengembangan model pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi, kerja
    sama internasional bilateral dan multilateral, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan swasta;
  6. perencanaan, koordinasi, perumusan, dan penetapan proyek strategis nasional;
  7. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan alokasi prioritas, alokasi belanja kementerian, alokasi belanja nonkementerian, meliputi belanja subsidi, kewajiban pelayanan publik dan mekanisme pembiayaan lainnya, transfer ke daerah, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  8. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  9. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  10. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, pengembangan model pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi, kerja
    sama internasional bilateral dan multilateral, serta kerja sama pemerintah dengan swasta;
  12. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
  14. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala

Pasal 259

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan dan seluruh unit kerja di bawah Deputi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lintas sektor harus berkoordinasi dan bersinergi dengan deputi lainnya.

 

Pasal 260

Susunan organisasi Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan terdiri atas:

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Direktorat Strategi Pembiayaan dan Investasi Pembangunan;
  3. Direktorat Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah;
  4. Direktorat Pembiayaan dan Hibah Luar Negeri;
  5. Direktorat Pembiayaan dan Hibah Dalam Negeri; dan
  6. Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif.
 

Total Data 3

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia