Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan

Unit Kerja

Informasi

  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
    Kurniawan Ariadi, SIP., M.Com
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 50927430 / ext. 3204
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 325

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 326​​​​​​​

  1. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia