Direktorat Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak
    Qurrota A`yun, S.Si, MPH
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3926587
  • Faksimili (021) 3101925

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 198

Direktorat Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, pengasuhan, perempuan, dan anak.

 

Pasal 199

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang keluarga, pengasuhan, perempuan, dan anak, paling sedikit meliputi pembangunan keluarga dan pengasuhan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, pengasuhan, perempuan, dan anak, paling sedikit meliputi pembangunan keluarga dan pengasuhan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang keluarga, pengasuhan, perempuan, dan anak, paling sedikit meliputi pembangunan keluarga dan pengasuhan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang keluarga, pengasuhan, perempuan, dan anak, paling sedikit meliputi pembangunan keluarga dan pengasuhan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang keluarga, pengasuhan, perempuan, dan anak, paling sedikit meliputi pembangunan keluarga dan pengasuhan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga, pengasuhan, perempuan, dan anak, paling sedikit meliputi pembangunan keluarga dan pengasuhan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, pengasuhan, perempuan, dan anak, paling sedikit meliputi pembangunan keluarga dan pengasuhan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Pasal 200

Direktorat Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana