Unit Kerja
Direktorat Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 195
Direktorat Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, paling sedikit meliputi kelembagaan pendidikan tinggi, tenaga akademik dan pembelajaran, pengembangan ekosistem riset inovasi, serta pengembangan sains dan teknologi;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, paling sedikit meliputi kelembagaan pendidikan tinggi, tenaga akademik dan pembelajaran, pengembangan ekosistem riset inovasi, serta pengembangan sains dan teknologi;
- koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan, dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, paling sedikit meliputi kelembagaan pendidikan tinggi, tenaga akademik dan pembelajaran, pengembangan ekosistem riset inovasi, serta pengembangan sains dan teknologi;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, paling sedikit meliputi kelembagaan pendidikan tinggi, tenaga akademik dan pembelajaran, pengembangan ekosistem riset inovasi, serta pengembangan sains dan teknologi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, paling sedikit meliputi kelembagaan pendidikan tinggi, tenaga akademik dan pembelajaran, pengembangan ekosistem riset inovasi, serta pengembangan sains dan teknologi;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, paling sedikit meliputi kelembagaan pendidikan tinggi, tenaga akademik dan pembelajaran, pengembangan ekosistem riset inovasi, serta pengembangan sains dan teknologi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, paling sedikit meliputi kelembagaan pendidikan tinggi, tenaga akademik dan pembelajaran, pengembangan ekosistem riset inovasi, serta pengembangan sains dan teknologi; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, paling sedikit meliputi kelembagaan pendidikan tinggi, tenaga akademik dan pembelajaran, pengembangan ekosistem riset inovasi, serta pengembangan sains dan teknologi.
Pasal 197
Direktorat Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.