Sekretariat Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Unit Kerja

Informasi

  • Sekretaris Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    Inti Wikanestri, SKM, MPA
  • Email [email protected]
  • Telepon Tidak tersedia
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 183

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi.

Pasal 184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan tugas lintas direktorat pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  3. koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal serta manajemen kinerja internal pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. koordinasi penyusunan pelaporan pemantauan, pengendalian, evaluasi, tindak lanjut temuan dan rekomendasi, serta manajemen risiko pembangunan pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam mendukung sasaran pembangunan nasional;
  5. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi penyusunan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  6. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  7. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  8. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  9. koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama, serta pengelolaan data dan informasi pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 185

Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas:

  1. Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum; dan
  2. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia