Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah
    Suprapto Budinugroho, ST, M.Eng
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3926920
  • Faksimili (021) 3905649

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 192
Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dasar dan menengah, paling sedikit meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, guru dan tenaga kependidikan, pendidikan agama, pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah, paling sedikit meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, guru dan tenaga kependidikan, pendidikan agama, pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah, paling sedikit meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, guru dan tenaga kependidikan, pendidikan agama, pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pendidikan dasar dan menengah, paling sedikit meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, guru dan tenaga kependidikan, pendidikan agama, pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah, paling sedikit meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, guru dan tenaga kependidikan, pendidikan agama, pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah, paling sedikit meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, guru dan tenaga kependidikan, pendidikan agama, pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan dasar dan menengah, paling sedikit meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, guru dan tenaga kependidikan, pendidikan agama, pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah, paling sedikit meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, guru dan tenaga kependidikan, pendidikan agama, pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan.

Pasal 194
Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia