Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 201
Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga.
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga, paling sedikit meliputi pelayanan keagamaan dan kerukunan, pelayanan haji dan jaminan produk halal, pelestarian dan pemajuan kebudayaan, pembangunan kepemudaan, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga, paling sedikit meliputi pelayanan keagamaan dan kerukunan, pelayanan haji dan jaminan produk halal, pelestarian dan pemajuan kebudayaan, pembangunan kepemudaan, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga, paling sedikit meliputi pelayanan keagamaan dan kerukunan, pelayanan haji dan jaminan produk halal, pelestarian dan pemajuan kebudayaan, pembangunan kepemudaan, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga, paling sedikit meliputi pelayanan keagamaan dan kerukunan, pelayanan haji dan jaminan produk halal, pelestarian dan pemajuan kebudayaan, pembangunan kepemudaan, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga, paling sedikit meliputi pelayanan keagamaan dan kerukunan, pelayanan haji dan jaminan produk halal, pelestarian dan pemajuan kebudayaan, pembangunan kepemudaan, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga, paling sedikit meliputi pelayanan keagamaan dan kerukunan, pelayanan haji dan jaminan produk halal, pelestarian dan pemajuan kebudayaan, pembangunan kepemudaan, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga, paling sedikit meliputi pelayanan keagamaan dan kerukunan, pelayanan haji dan jaminan produk halal, pelestarian dan pemajuan kebudayaan, pembangunan kepemudaan, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga, paling sedikit meliputi pelayanan keagamaan dan kerukunan, pelayanan haji dan jaminan produk halal, pelestarian dan pemajuan kebudayaan, pembangunan kepemudaan, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga.
Pasal 203
Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Total Data 2
16
April
Kementerian PPN/Bappenas menyusun Desain Besar Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan ...
07
April
Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun Peta Jalan Penguatan Karakter dan Jati ...
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia