Unit Kerja
Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 189
Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat.
Pasal 190
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, paling sedikit meliputi peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan tata kelola, penguatan kapasitas ketahanan kesehatan, sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, paling sedikit meliputi peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan tata kelola, penguatan kapasitas ketahanan kesehatan, sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, paling sedikit meliputi peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan tata kelola, penguatan kapasitas ketahanan kesehatan, sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, paling sedikit meliputi peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan tata kelola, penguatan kapasitas ketahanan kesehatan, sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, paling sedikit meliputi peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan tata kelola, penguatan kapasitas ketahanan kesehatan, sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, paling sedikit meliputi peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan tata kelola, penguatan kapasitas ketahanan kesehatan, sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, paling sedikit meliputi peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan tata kelola, penguatan kapasitas ketahanan kesehatan, sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan;dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, paling sedikit meliputi peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan tata kelola, penguatan kapasitas ketahanan kesehatan, sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan.
Pasal 191
Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.