Unit Kerja
Direktorat Perencanaan Peningkatan Produktivitas dan Pembangunan Tematik
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 68
Direktorat Perencanaan Peningkatan Produktivitas dan Pembangunan Tematik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Perencanaan Peningkatan Produktivitas dan Pembangunan Tematik menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka ekonomi makro nasional dan wilayah, dan kerja sama internasional di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik;
- koordinasi, perumusan, dan penyusunan keselarasan kebijakan ekonomi di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik;
- koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan bidang analisis statistik, kebutuhan investasi, dan moneter dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik;
- koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kerangka kebijakan perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik;
- penyusunan dan sinkronisasi rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta instansi terkait;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan tematik yang meliputi pengembangan ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi oranye, dan tematik pembangunan ekonomi lainnya;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan peningkatan produktivitas dan pembangunan tematik.
Pasal 70
Direktorat Perencanaan Peningkatan Produktivitas dan Pembangunan Tematik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.