Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter
    Tari Lestari, S.Si, SE, MS
  • Email tari.lestari@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 31937771 / Ext. 0603
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas

Pasal 42

Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan moneter.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
  2. koordinasi dan perumusan penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, perimbangan keuangan, dan pembiayaan dan analisis moneter;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, perimbangan keuangan, dan pembiayaan dan analisis moneter;
  4. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan serta instansi terkait;
  5. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, perimbangan keuangan, dan pembiayaan dan analisis moneter;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, perimbangan keuangan, dan pembiayaan dan analisis moneter;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, perimbangan keuangan, dan pembiayaan dan analisis moneter;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter; dan
  9. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter.

Pasal 44

Susunan organisasi Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia