Unit Kerja
Direktorat Perencanaan Hilirisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 65
Direktorat Perencanaan Hilirisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Perencanaan Hilirisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka ekonomi makro nasional dan wilayah, dan kerja sama internasional di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi, perumusan, dan penyusunan keselarasan kebijakan ekonomi di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan bidang analisis statistik, kebutuhan investasi, dan moneter dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kerangka kebijakan perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional;
- penyusunan dan sinkronisasi rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta instansi terkait;
- koordinasi dan perencanaan kerja sama ekonomi internasional meliputi kerja sama internasional yang berdampak pada investasi dan perdagangan antara lain Association of Southeast Asian Nations Economic Community, G20, Asia-Pasific Economic Cooperation, The Organisation for Economic Co-operation and Development, dan kerjasama ekonomi internasional lainnya;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan hilirisasi dan kerja sama ekonomi internasional.
Pasal 67
Direktorat Perencanaan Hilirisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.