Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
    Dr. Eka Chandra Buana, S.E., M.A.
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 50927405 / Ext : 0501
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 48

  1. Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 49

Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantaian, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang perencanaan makro pembangunan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional;
  3. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro nasional dan wilayah, dan kerja sama internasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
  4. koordinasi, perumusan, dan penyusunan keselarasan kebijakan ekomoni termasuk penetapan asumsi dasar ekonomi makro, koherensi dan konsistensi kebijakan ekonomi, dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan di bidang analisis statistic, kebutuhan investasi fiscal, dan moneter dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
  7. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan kementerian/Lembaga/pemerintah daerah di bidang perencanaan makro pembangunan;
  8. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan; 
  9. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan; 
  10. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro pembangunan; 
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
  12. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.


Pasal 52

Susunan organisasi Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan terdiri atas:

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Direktorat Perencanaan Ekonomi Makro dan Pengembangan Model Pembangunan;
  3. Direktorat Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan;
  4. Direktorat Perencanaan Hilirisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional;
  5. Direktorat Perencanaan Peningkatan Produktivitas dan Pembangunan Tematik; dan
  6. Direktorat Sinergi dan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan.

Total Data 6

Total Data 41