Deputi Bidang Ekonomi

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Ekonomi
    Amalia Adininggar Widyasanti, ST, M.Si, M.Eng, Ph.D
  • Email winny@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 50927405 / Ext : 0501
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 35

  1. Deputi Bidang Ekonomi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 36

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi;
  2. koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
  4. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan;
  5. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang ekonomi;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang ekonomi;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 38

Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi terdiri atas:

  1. Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik;
  2. Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter;
  3. Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara;
  4. Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional; dan
  5. Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Total Data 1

Total Data 36