Direktorat Sinergi dan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Sinergi dan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan
    Heriyadi, S.Sos, MT, MSc
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 50927410 / ext. 1101
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 71
Direktorat Sinergi dan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan.

Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Sinergi dan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan;
  3. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka ekonomi makro nasional dan wilayah, dan kerja sama internasional di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan;
  4. koordinasi, perumusan, dan penyusunan keselarasan kebijakan ekonomi di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan;
  5. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan bidang analisis statistik, kebutuhan investasi, dan moneter dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan;
  6. koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan;
  7. koordinasi, sinkronisasi, integrasi penyusunan rencana serta tata kelola pembangunan nasional jangka panjang, jangka menengah dan tahunan;
  8. koordinasi penyusunan rencana strategis kementerian dan lembaga;
  9. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penggunaan evaluasi hasil pembangunan dalam penyusunan rencana pembangunan nasional;
  10. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait penjabaran bidang perencanaan pembangunan nasional jangka panjang dan menengah;
  11. penyusunan dan pengembangan standar dan prosedur penyusunan perencanaan pembangunan nasional;  
  12. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan;
  13. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan;
  14. koordinasi percepatan pelaksanaan penyusunan program rencana pembangunan nasional di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan;
  15. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan;
  16. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan; dan
  17. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sinergi dan tata kelola perencanaan pembangunan.

Pasal 73
Direktorat Sinergi dan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia