Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 172
Direktorat Kemandirian Sosial dan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kemandirian sosial dan ekonomi.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Kemandirian Sosial dan Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang kemandirian sosial dan ekonomi, paling sedikit meliputi pengembangan kemandirian ekonomi dan akses sumber daya produktif, pemberdayaan sosial individu dan keluarga, pengembangan kemandirian masyarakat berbasis komunitas dan wilayah, pendampingan pembangunan, serta analisis data kemandirian sosial dan ekonomi penduduk dan masyarakat;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kemandirian sosial dan ekonomi, paling sedikit meliputi pengembangan kemandirian ekonomi dan akses sumber daya produktif, pemberdayaan sosial individu dan keluarga, pengembangan kemandirian masyarakat berbasis komunitas dan wilayah, pendampingan pembangunan, serta analisis data kemandirian sosial dan ekonomi penduduk dan masyarakat;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kemandirian sosial dan ekonomi, paling sedikit meliputi pengembangan kemandirian ekonomi dan akses sumber daya produktif, pemberdayaan sosial individu dan keluarga, pengembangan kemandirian masyarakat berbasis komunitas dan wilayah, pendampingan pembangunan, serta analisis data kemandirian sosial dan ekonomi penduduk dan masyarakat;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang kemandirian sosial dan ekonomi, paling sedikit meliputi pengembangan kemandirian ekonomi dan akses sumber daya produktif, pemberdayaan sosial individu dan keluarga, pengembangan kemandirian masyarakat berbasis komunitas dan wilayah, pendampingan pembangunan, serta analisis data kemandirian sosial dan ekonomi penduduk dan masyarakat;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kemandirian sosial dan ekonomi, paling sedikit meliputi pengembangan kemandirian ekonomi dan akses sumber daya produktif, pemberdayaan sosial individu dan keluarga, pengembangan kemandirian masyarakat berbasis komunitas dan wilayah, pendampingan pembangunan, serta analisis data kemandirian sosial dan ekonomi penduduk dan masyarakat;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kemandirian sosial dan ekonomi, paling sedikit meliputi pengembangan kemandirian ekonomi dan akses sumber daya produktif, pemberdayaan sosial individu dan keluarga, pengembangan kemandirian masyarakat berbasis komunitas dan wilayah, pendampingan pembangunan, serta analisis data kemandirian sosial dan ekonomi penduduk dan masyarakat;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan sinergi dengan pihak bukan pemerintah di bidang kemandirian sosial dan ekonomi, paling sedikit meliputi pengembangan kemandirian ekonomi dan akses sumber daya produktif, pemberdayaan sosial individu dan keluarga, pengembangan kemandirian masyarakat berbasis komunitas dan wilayah, pendampingan pembangunan, serta analisis data kemandirian sosial dan ekonomi penduduk dan masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemandirian sosial dan ekonomi, paling sedikit meliputi pengembangan kemandirian ekonomi dan akses sumber daya produktif, pemberdayaan sosial individu dan keluarga, pengembangan kemandirian masyarakat berbasis komunitas dan wilayah, pendampingan pembangunan, serta analisis data kemandirian sosial dan ekonomi penduduk dan masyarakat; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemandirian sosial dan ekonomi, paling sedikit meliputi pengembangan kemandirian ekonomi dan akses sumber daya produktif, pemberdayaan sosial individu dan keluarga, pengembangan kemandirian masyarakat berbasis komunitas dan wilayah, pendampingan pembangunan, serta analisis data kemandirian sosial dan ekonomi penduduk dan masyarakat.
Pasal 174
Direktorat Kemandirian Sosial dan Ekonomi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.a
Total Data 1
18
May
Kementerian PPN/Bappenas, melalui Sekretariat Nasional Open Government Indonesia, menggelar diskusi ...
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia