Pemerintah Buka Ruang Kolaborasi, Perkuat Tata Kelola Filantropi Indonesia
Berita Pembangunan - Senin, 18 Mei 2026
Kementerian PPN/Bappenas, melalui Sekretariat Nasional Open Government Indonesia, menggelar diskusi bertajuk “Demokratisasi Ekosistem Filantropi di Indonesia: Reposisi Peran Negara dan Partisipasi Politik Kewargaan” sebagai rangkaian kegiatan Open Government Week pada 18–22 Mei 2026. Diskusi ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga filantropi untuk membahas penguatan regulasi yang lebih mendukung tata kelola filantropi di Indonesia.
Direktur Kemandirian Sosial dan Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Dinar Dana Kharisma menegaskan bahwa potensi filantropi Indonesia sangat besar dan perlu dioptimalkan sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan. “Sumber daya pemerintah saja tidak akan cukup untuk menjawab seluruh tantangan pembangunan, sehingga diperlukan partisipasi berbagai pihak, termasuk lembaga filantropi dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan peran dan visibilitas filantropi agar menjadi bagian dari perencanaan pembangunan nasional,” ungkap Direktur Dinar di Menara Bappenas, Jakarta, Senin (18/5).
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dyah Tri Kumolosari menekankan pentingnya membangun mekanisme kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan lembaga nonpemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai enabler yang mendorong tumbuhnya ekosistem filantropi yang sehat dan partisipatif.
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya ruang dialog yang lebih terbuka dan mendalam antara pemerintah dan lembaga filantropi untuk mendengarkan langsung berbagai tantangan di lapangan. Beberapa perbaikan yang masih perlu dilakukan ke depan, meliputi proses perizinan yang dinilai masih menyulitkan, persyaratan regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta perlunya penguatan pengawasan dalam penyaluran dana donasi agar tetap akuntabel dan tepat sasaran.
Menutup diskusi, Direktur Dinar menyampaikan bahwa regulasi filantropi diharapkan akan bersifat lebih enabling, tidak lagi semata-mata berorientasi pada pengendalian (controlling), tetapi juga mendorong pendekatan pembinaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas. “Ke depan, pemerintah akan mendorong penyusunan regulasi filantropi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga memudahkan masyarakat untuk berkontribusi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem filantropi yang semakin kuat dan kondusif sehingga dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan nasional,” tegas Direktur Dinar.