Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial
    Dr.Muhammad Cholifihani, SE, MA
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3149187/ Ext. 0604
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 169
Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial.

Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang kependudukan dan jaminan sosial, paling sedikit meliputi analisis kebijakan dan tata kelola kependudukan, analisis kebijakan transfer intergenerasi, tata kelola sistem pendataan kependudukan dan keluarga, analisis penguatan kelas menengah, serta pengembangan dan perluasan cakupan jaminan sosial;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial, paling sedikit meliputi analisis kebijakan dan tata kelola kependudukan, analisis kebijakan transfer intergenerasi, tata kelola sistem pendataan kependudukan dan keluarga, analisis penguatan kelas menengah, serta pengembangan dan perluasan cakupan jaminan sosial;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial, paling sedikit meliputi analisis kebijakan dan tata kelola kependudukan, analisis kebijakan transfer intergenerasi, tata kelola sistem pendataan kependudukan dan keluarga, analisis penguatan kelas menengah, serta pengembangan dan perluasan cakupan jaminan sosial;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang kependudukan dan jaminan sosial, paling sedikit meliputi analisis kebijakan dan tata kelola kependudukan, analisis kebijakan transfer intergenerasi, tata kelola sistem pendataan kependudukan dan keluarga, analisis penguatan kelas menengah, serta pengembangan dan perluasan cakupan jaminan sosial;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial, paling sedikit meliputi analisis kebijakan dan tata kelola kependudukan, analisis kebijakan transfer intergenerasi, tata kelola sistem pendataan kependudukan dan keluarga, analisis penguatan kelas menengah, serta pengembangan dan perluasan cakupan jaminan sosial;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial, paling sedikit meliputi analisis kebijakan dan tata kelola kependudukan, analisis kebijakan transfer intergenerasi, tata kelola sistem pendataan kependudukan dan keluarga, analisis penguatan kelas menengah, serta pengembangan dan perluasan cakupan jaminan sosial;
  7. perumusan kebijakan dan pelaksanaan sinergi dengan pihak bukan pemerintah di bidang kependudukan dan jaminan sosial, paling sedikit meliputi analisis kebijakan dan tata kelola kependudukan, analisis kebijakan transfer intergenerasi, tata kelola sistem pendataan kependudukan dan keluarga, analisis penguatan kelas menengah, serta pengembangan dan perluasan cakupan jaminan sosial;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan jaminan sosial, paling sedikit meliputi analisis kebijakan dan tata kelola kependudukan, analisis kebijakan transfer intergenerasi, tata kelola sistem pendataan kependudukan dan keluarga, analisis penguatan kelas menengah, serta pengembangan dan perluasan cakupan jaminan sosial; dan
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial, paling sedikit meliputi analisis kebijakan dan tata kelola kependudukan, analisis kebijakan transfer intergenerasi, tata kelola sistem pendataan kependudukan dan keluarga, analisis penguatan kelas menengah, serta pengembangan dan perluasan cakupan jaminan sosial.

Pasal 171
Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia