Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
    Maliki, ST, MSIE, Ph.D
  • Email maliki@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 31908110 / Ext. 0701
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 92

  1. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 93

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan

Pasal 94

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 95

Susunan organisasi Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas:

  1. Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial;
  2. Direktorat Ketenagakerjaan;
  3. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
  4. Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi.
 

.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia