Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 152
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 153
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 156
Susunan organisasi Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas:
- Sekretariat Deputi;
- Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial;
- Direktorat Ketenagakerjaan;
- Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial;
- Direktorat Kemandirian Sosial dan Ekonomi; dan
- Direktorat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Total Data 3
26
May
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menggelar rapat dengan Menteri Perlindungan ...
06
April
JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas telah rampung menyusun dokumen strategis berbasis ...
03
September
Kementerian PPN/Bappenas melalui Kedeputian Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, ...
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia