Bappenas–Temasek Foundation–UNDP Perkuat Usaha Ultra Mikro Milik Perempuan Muda Di Indonesia Melalui Program Yumee Dan ESDF
Kementerian PPN/Bappenas dan UNDP Indonesia menginisiasi Program Youth Ultra-Micro Entrepreneurs ...
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 152
Pasal 153
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 156
Susunan organisasi Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas:
Kementerian PPN/Bappenas dan UNDP Indonesia menginisiasi Program Youth Ultra-Micro Entrepreneurs ...
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menggelar rapat dengan Menteri Perlindungan ...
JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas telah rampung menyusun dokumen strategis berbasis ...
Kementerian PPN/Bappenas melalui Kedeputian Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, ...