Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
    Maliki, ST, MSIE, Ph.D
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 31908110 / Ext. 0701
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

 

Pasal 152

  1. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 153

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
  9. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 156

Susunan organisasi Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial;
  3. Direktorat Ketenagakerjaan;
  4. Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial;
  5. Direktorat Kemandirian Sosial dan Ekonomi; dan
  6. Direktorat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Total Data 3

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia