Direktorat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah
    Mahatmi Parwitasari Saronto, ST, MSIE
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3193451 / Ext. 0601
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 175
Direktorat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, paling sedikit meliputi ekosistem kewirausahaan dan usaha menengah, daya saing usaha mikro dan kecil, kelembagaan dan usaha koperasi, daya saing dan pengawasan koperasi, serta data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, paling sedikit meliputi ekosistem kewirausahaan dan usaha menengah, daya saing usaha mikro dan kecil, kelembagaan dan usaha koperasi, daya saing dan pengawasan koperasi, serta data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, paling sedikit meliputi ekosistem kewirausahaan dan usaha menengah, daya saing usaha mikro dan kecil, kelembagaan dan usaha koperasi, daya saing dan pengawasan koperasi, serta data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, paling sedikit meliputi ekosistem kewirausahaan dan usaha menengah, daya saing usaha mikro dan kecil, kelembagaan dan usaha koperasi, daya saing dan pengawasan koperasi, serta data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, paling sedikit meliputi ekosistem kewirausahaan dan usaha menengah, daya saing usaha mikro dan kecil, kelembagaan dan usaha koperasi, daya saing dan pengawasan koperasi, serta data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, paling sedikit meliputi ekosistem kewirausahaan dan usaha menengah, daya saing usaha mikro dan kecil, kelembagaan dan usaha koperasi, daya saing dan pengawasan koperasi, serta data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  7. perumusan kebijakan dan pelaksanaan sinergi dengan pihak bukan pemerintah di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, paling sedikit meliputi ekosistem kewirausahaan dan usaha menengah, daya saing usaha mikro dan kecil, kelembagaan dan usaha koperasi, daya saing dan pengawasan koperasi, serta data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, paling sedikit meliputi ekosistem kewirausahaan dan usaha menengah, daya saing usaha mikro dan kecil, kelembagaan dan usaha koperasi, daya saing dan pengawasan koperasi, serta data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, paling sedikit meliputi ekosistem kewirausahaan dan usaha menengah, daya saing usaha mikro dan kecil, kelembagaan dan usaha koperasi, daya saing dan pengawasan koperasi, serta data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 177
Direktorat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 4