Unit Kerja
Direktorat Ketenagakerjaan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 166
Direktorat Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Direktorat Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang ketenagakerjaan, paling sedikit meliputi produktivitas tenaga kerja, iklim ketenagakerjaan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pelindungan tenaga kerja migran, serta data dan analisis ketenagakerjaan;
- koordinasi dan perumusan tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan, paling sedikit meliputi produktivitas tenaga kerja, iklim ketenagakerjaan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pelindungan tenaga kerja migran, serta data dan analisis ketenagakerjaan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan, paling sedikit meliputi produktivitas tenaga kerja, iklim ketenagakerjaan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pelindungan tenaga kerja migran, serta data dan analisis ketenagakerjaan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan, paling sedikit meliputi produktivitas tenaga kerja, iklim ketenagakerjaan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pelindungan tenaga kerja migran, serta data dan analisis ketenagakerjaan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang ketenagakerjaan, paling sedikit meliputi produktivitas tenaga kerja, iklim ketenagakerjaan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pelindungan tenaga kerja migran, serta data dan analisis ketenagakerjaan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan, paling sedikit meliputi produktivitas tenaga kerja, iklim ketenagakerjaan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pelindungan tenaga kerja migran, serta data dan analisis ketenagakerjaan;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan sinergi dengan pihak bukan pemerintah di bidang ketenagakerjaan,paling sedikit meliputi produktivitas tenaga kerja, iklim ketenagakerjaan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pelindungan tenaga kerja migran, serta data dan analisis ketenagakerjaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan, paling sedikit meliputi produktivitas tenaga kerja, iklim ketenagakerjaan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pelindungan tenaga kerja migran, serta data dan analisis ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan, paling sedikit meliputi produktivitas tenaga kerja, iklim ketenagakerjaan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pelindungan tenaga kerja migran, serta data dan analisis ketenagakerjaan.
Pasal 168
Direktorat Ketenagakerjaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.