Pemerintah Perkuat Regulasi Hadapi Transisi Menuju Masyarakat Menua

Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Seminar Nasional Penguatan Regulasi dan Kebijakan Kelanjutusiaan di Jakarta, Rabu (1/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat regulasi dan kebijakan kelanjutusiaan dalam menghadapi transisi demografi menuju masyarakat menua (ageing society).

Indonesia telah memasuki penduduk menua dengan jumlah penduduk lanjut usia mencapai sekitar 34,7 juta jiwa atau 12,33 persen dari total populasi pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 20,31 persen pada 2045. Perubahan struktur penduduk tersebut memerlukan penguatan kebijakan dan sistem pelayanan agar setiap orang dapat menua dengan sejahtera, mandiri, dan bermartabat. Penguatan regulasi dan kebijakan ini juga mencakup perubahan paradigma untuk memastikan adanya pendekatan siklus hidup, intergenerasi, menua di tempat, menua dengan sehat, dan kolaboratif lintas sektor, termasuk optimalisasi peran aktor non pemerintah.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki menegaskan bahwa penguatan kebijakan kelanjutusiaan memerlukan perubahan paradigma dalam memandang proses penuaan. "Penguatan kebijakan lansia ini memerlukan perubahan paradigma dalam memandang proses penuaan. Pendekatan yang berfokus pada kelompok usia lanjut ini masih sangat parsial. Jadi tidak hanya intervensi pada lansia, tapi kita harus mengintervensi berdasarkan siklus kehidupan. Kalau kita tidak mengintervensi mereka dari sekarang untuk mempersiapkan usia lanjut, saya kira kita tidak akan siap menjadi negara yang tua," ujar Deputi Maliki.

Deputi Maliki mengimbuhkan bahwa perubahan cara pandang terhadap lanjut usia menjadi prasyarat dalam menyiapkan Indonesia menghadapi transisi demografi. Lansia tidak lagi diposisikan hanya sebagai penerima bantuan sosial, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak serta tetap berkontribusi dalam pembangunan.

Selaras dengan hal tersebut, Anggota Komisi VIII sekaligus Badan Legislasi DPR RI Selly Andriany Gantina menilai revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi kebutuhan yang mendesak agar kebijakan kelanjutusiaan mampu mengikuti perubahan struktur penduduk.

Di sejumlah daerah, komitmen terhahap isu kelanjutusiaan mulai diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Seperti pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mengembangkan Program ORISUN (Orang Raja Ampat Hidup Sejahtera di Usia Senja) untuk memperkuat perlindungan sosial bagi lanjut usia Orang Asli Papua. Program tersebut didukung pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Sistem Informasi Orang Papua Barat Daya (SIOPADA) agar bantuan menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

Seminar nasional ini merupakan hasil kolaborasi pemerintah dan mitra pembangunan, termasuk  SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) dan INKLUSI, Program Kemitraan Australia–Indonesia untuk mendukung penguatan kebijakan pelayanan dasar yang lebih inklusif bagi kelompok rentan.

Pembaruan regulasi merupakan agenda penting dan strategis untuk penguatan sistem perawatan jangka panjang, pengembangan lingkungan yang ramah lanjut usia, pemanfaatan data terpilah, serta pengarusutamaan isu kelanjutusiaan dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Keberhasilan upaya ini bergantung pada kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan setiap warga dapat menua dengan sehat, aman, dan bermartabat.