Unit Kerja
Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 325
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Pasal 326
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan, inovasi digital, dan transformasi digital.