Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital

Unit Kerja

Informasi

  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital
    -
  • Email
  • Telepon 02150927433
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 325

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 326

  1. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan, inovasi digital, dan transformasi digital.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia