Bappenas Gelar Rapat Koordinasi Bersama KPK  Bahas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Kementerian PPN/Bappenas bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) KPK menggelar Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025-2026. Pertemuan ini menyoroti integrasi isu pencegahan dan pemberantasan korupsi ke dalam RPJMN Teknokratik 2025-2029, yang menjadi bagian agenda Transformasi Tata Kelola. “Isu pencegahan dan pemberantasan korupsi masuk dalam Prioritas Nasional 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Hal ini menjadi salah satu dari 17 program prioritas nasional,” ungkap Menteri Rachmat Pambudy, Rabu (4/12).

Pada kerangka pembangunan bidang hukum dan regulasi, isu ini tercakup dalam Program Pencegahan Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) dengan Kegiatan Prioritas 3: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Program ini memiliki indikator implementasi Stranas PK, yang kemudian diturunkan ke dalam dua proyek prioritas, termasuk game changer berupa Sistem Pencegahan Korupsi di sektor peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik.

Kementerian PPN/Bappenas juga mengusulkan Rencana Aksi Stranas PK yang mendukung Asta Cita ke-7, termasuk sistem pencegahan korupsi di sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan kehutanan. Rencana Aksi Stranas PK 2025-2026 akan diselaraskan dengan linimasa perencanaan dan penganggaran. “Pagu Anggaran 2025 sudah ditetapkan. Untuk 2026, kami mendorong kementerian/lembaga mengalokasikan anggaran dalam dokumen perencanaan,” papar Menteri Rachmat Pambudy.

KPK berharap semua Kedeputian dalam lingkup Kementerian PPN/Bappenas bisa ikut berperan dalam menyukseskan strategi nasional ini. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempertajam pencegahan korupsi sehingga berjalan efektif dan terintegrasi ke dalam agenda pembangunan nasional.