Bappenas: Penetapan Kriteria Proyek Strategis Nasional  untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan pentingnya penetapan kriteria yang terukur dan proses bisnis yang jelas dalam menentukan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rapat Pimpinan di Gedung Bappenas, Senin (2/12). Kriteria ini diharapkan menjadi pedoman yang mudah dipahami dan implementatif bagi kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah yang memiliki PSN di wilayahnya.  “Kriteria dan proses bisnis ini akan menjadi alat komunikasi kita kepada K/L dan daerah, sehingga keputusan kita dalam menetapkan PSN memiliki kerangka logis yang kuat,” ungkap Menteri Rachmat Pambudy.

Menteri Rachmat juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan optimalisasi SDM perencana untuk mendukung fungsi Kementerian PPN/Bappenas dalam menetapkan daftar PSN. “Walaupun jumlah kita terbatas, kemampuan sumber daya kita tidak terbatas. Perencana Ahli Utama kita memiliki pengetahuan yang sangat baik, dan jika dimanfaatkan secara optimal, itu akan sangat berguna bagi pembangunan nasional,” jelas Menteri Rachmat Pambudy. 

Salah satu program prioritas yang menjadi perhatian adalah PSN Makan Bergizi. Program ini tidak hanya mencakup penyediaan makanan bergizi, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru, seperti penyerapan tenaga kerja dan penguatan sektor produksi pangan. “Program ini harus kita lihat sebagai langkah strategis menuju swasembada pangan, swasembada air, dan energi juga peluang membuka lowongan kerja dan mendukung industrialisasi pedesaan berbasis sumber daya lokal,” tegas Menteri Rachmat Pambudy.

Program Makan Bergizi merupakan program penting yang terhubung dengan sektor energi, air, dan hilirisasi. Program ini akan menjadi pilar dalam membangun industrialisasi pedesaan berbasis pangan yang dapat menyokong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data, Kementerian PPN/Bappenas optimis mencapai target pertumbuhan ekonomi delapan persen sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045.