Unit Kerja
- Beranda
- Tentang Kami
- Organisasi
- Unit Kerja
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas dalam menjalankan tugasnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli, dan Inspektorat Utama, dan 9 Deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu, serta 3 Pusat.
- Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Deputi Bidang Ekonomi
- Deputi Bidang Pengembangan Regional
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
- Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
- Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
- Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan
- Inspektorat Utama
- Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan
- Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur
- Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan