Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi
    Mahatmi Parwitasari Saronto, ST, MSIE
  • Email amie@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3193451 / Ext. 0601
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 105

Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, sertapenyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, kewirausahaan, serta ekosistem bisnis;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, kewirausahaan, serta ekosistem bisnis;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, kewirausahaan, serta ekosistem bisnis;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, kewirausahaan, serta ekosistem bisnis;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, kewirausahaan, serta ekosistem bisnis; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi.

Pasal 107

Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

.

Total Data 4

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia