e-Commerce Pintu Masuk Percepatan Pengembangan Wirausaha di Indonesia
JAKARTA - Indonesia memiliki aspirasi menjadi negara maju, tetapi untuk mencapai ...
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 105
Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, sertapenyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 107
Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.
JAKARTA - Indonesia memiliki aspirasi menjadi negara maju, tetapi untuk mencapai ...
Yogyakarta – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjadi salah satu pembicara ...
JAKARTA – Mengawali sambutannya dalam orasi ilmiah dalam rangka Dies ...
JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan saat ini ...