Perencanaan :

  • Penyusunan ekonomi makro;
  • Penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran;
  • Penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana;
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS) dalam penetapan program dan kegiatan K/L/D; serta
  • Kesepakatan global.

Alokasi : 

  • Alokasi pembiayaan berdasarkan prioritas nasional pada sektor dan proyek strategis nasional yang berkelanjutan;
  • Pengembangan model investasi publik dan portofolio pembiayaan pembangunan;
  • Pelaksanaan kajian terkait koordinasi kelembagaan yang terlibat berikut sumber daya manusia dan pembiayaannya;
  • Pelaksanaan evaluasi capaian target pembangunan sebelumnya dan kajian untuk penentuan asumsi berdasarkan kondisi terkini; serta
  • Alokasi sumber daya dan berperan aktif dalam menyelesaikan isu global.

Pelaksanaan dari peran Perencanaan dan Alokasi dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, Think-tank, dan Administrator.

Pengendalian : 

  • Pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome);
  • Pendampingan dan penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional;
  • Koordinasi intensif dengan K/L terkait konsultasi publik dan penguatan peran sebagai Kementerian Koordinator;
  • Koordinasi lintas pelaku pembangunan dengan K/L, pemerintah daerah, dan akademisi, beserta kunjungan lapangan; serta
  • Pelibatan peran serta para pelaku pembangunan beserta menjadi focal point untuk koordinasi penanganan isu global tersebut.

Pelaksanaan dari peran Pengendalian dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, dan Think-tank.


Enabler :

  • Pengembangan kebijakan inovasi pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai dengan proyek strategis nasional;
  • Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan kebijakan lainnya;
  • Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan daerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan yang inovatif dan kreatif;
  • Sinkronisasi kelembagaan dan kerangka regulasi terkait investasi publik yang memadai;
  • Sinkronisasi dan sinergi kebijakan strategis nasional, serta kegiatan lintas Kementerian Koordinator;
  • Peningkatan peran serta kemitraan non-pemerintah; serta
  • Penguatan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai think-tank dalam rangka menyusun perencanaan yang lebih inovatif dan visioner.

Pelaksanaan dari peran Enabler dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Think-tank.

Unduh selengkapnya di sini