Peran dan Fungsi
Perencanaan :
- Penyusunan ekonomi makro;
- Penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran;
- Penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana;
- Penyusunan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS) dalam penetapan program dan kegiatan K/L/D; serta
- Kesepakatan global.
Alokasi :
- Alokasi pembiayaan berdasarkan prioritas nasional pada sektor dan proyek strategis nasional yang berkelanjutan;
- Pengembangan model investasi publik dan portofolio pembiayaan pembangunan;
- Pelaksanaan kajian terkait koordinasi kelembagaan yang terlibat berikut sumber daya manusia dan pembiayaannya;
- Pelaksanaan evaluasi capaian target pembangunan sebelumnya dan kajian untuk penentuan asumsi berdasarkan kondisi terkini; serta
- Alokasi sumber daya dan berperan aktif dalam menyelesaikan isu global.
Pelaksanaan dari peran Perencanaan dan Alokasi dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, Think-tank, dan Administrator.
Pengendalian :
- Pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome);
- Pendampingan dan penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional;
- Koordinasi intensif dengan K/L terkait konsultasi publik dan penguatan peran sebagai Kementerian Koordinator;
- Koordinasi lintas pelaku pembangunan dengan K/L, pemerintah daerah, dan akademisi, beserta kunjungan lapangan; serta
- Pelibatan peran serta para pelaku pembangunan beserta menjadi focal point untuk koordinasi penanganan isu global tersebut.
Pelaksanaan dari peran Pengendalian dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, dan Think-tank.
Enabler :
- Pengembangan kebijakan inovasi pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai dengan proyek strategis nasional;
- Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan kebijakan lainnya;
- Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan daerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan yang inovatif dan kreatif;
- Sinkronisasi kelembagaan dan kerangka regulasi terkait investasi publik yang memadai;
- Sinkronisasi dan sinergi kebijakan strategis nasional, serta kegiatan lintas Kementerian Koordinator;
- Peningkatan peran serta kemitraan non-pemerintah; serta
- Penguatan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai think-tank dalam rangka menyusun perencanaan yang lebih inovatif dan visioner.
Pelaksanaan dari peran Enabler dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Think-tank.
Unduh selengkapnya di sini