Unit Kerja
Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 96
Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang analisis kependudukan, jaminan sosial, dan tata kelola kependudukan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang analisis kependudukan, jaminan sosial, dan tata kelola kependudukan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang analisis kependudukan, jaminan sosial, dan tata kelola kependudukan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang analisis kependudukan, jaminan sosial, dan tata kelola kependudukan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial.
Pasal 98
Susunan organisasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.