Unit Kerja
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 102
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, bantuan sosial, dan data dan analisis kemiskinan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, bantuan sosial, dan data dan analisis kemiskinan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, bantuan sosial, dan data dan analisis kemiskinan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, bantuan sosial, dan data dan analisis kemiskinan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 104
Susunan organisasi Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.