Direktorat Ketenagakerjaan

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Ketenagakerjaan
    Dr. Nur Hygiawati Rahayu, ST, MSc
  • Email nur.hrahayu@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3150164 / Ext. 0705
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 99

Direktorat Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Direktorat Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang penciptaan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, dan analisis pasar kerja;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang penciptaan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, dan analisis pasar kerja;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang penciptaan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, dan analisis pasar kerja;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penciptaan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, dan analisis pasar kerja;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Ketenagakerjaan.

Pasal 101

Susunan organisasi Direktorat Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia