Menakar Potensi Investasi Keuangan Syariah di Tengah Pandemi
Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Bambang Prijambodo menegaskan bahwa pandemi ...
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 35
Pasal 36
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 38
Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi terdiri atas:
.
Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Bambang Prijambodo menegaskan bahwa pandemi ...