Unit Kerja
Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 48
Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi dan perumusan kerangka kebijakan perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan serta instansi terkait;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional.
Pasal 50
Susunan organisasi Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.