Unit Kerja
Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 39
Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
- koordinasi dan perumusan perencanaan kerangka ekonomi makro nasional dan provinsi, analisis neraca pembayaran dan sektor eksternal, dan analisis ekonomi dan statistik;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro nasional dan provinsi, analisis neraca pembayaran dan sektor eksternal, dan analisis ekonomi dan statistik;
- penyusunan dan sinkronisasi rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan serta instansi terkait;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro nasional dan provinsi, analisis neraca pembayaran dan sektor eksternal, dan analisis ekonomi dan statistik;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro nasional dan provinsi, analisis neraca pembayaran dan sektor eksternal, dan analisis ekonomi dan statistik;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro nasional dan provinsi, analisis neraca pembayaran dan sektor eksternal, dan analisis ekonomi dan statistik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik.
Pasal 41
Susunan organisasi Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.