Unit Kerja
Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 194
Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan pengendalian penyusunan serta pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan pengendalian penyusunan perencanaan pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan perencanaan pembangunan nasional;
- koordinasi evaluasi dan pengendalian penyusunan perencanaan pembangunan nasional;
- penyusunan dan pengembangan standar dan prosedur penyusunan perencanaan pembangunan nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang evaluasi dan pengendalian penyusunan perencanaan pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan DirektoratEvaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.
Pasal 196
Susunan organisasi Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia