Unit Kerja
Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, & Pengendalian Pembangunan
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 185
Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian rencana pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi rencana dan pengalokasian anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah;
- penyusunan dan pengembangan sistem informasi dan pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
- penyusunan dan pengembangan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
- koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian capaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 187
Susunan organisasi Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.