Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, & Pengendalian Pembangunan

Unit Kerja

Informasi

  • Plt. Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, & Pengendalian Pembangunan
    Dr. Alex Oxtavianus, M.Si
  • Email alex.oxtavianus@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 50927412 / ext. 1003
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 185

Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian rencana pembangunan nasional;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi rencana dan pengalokasian anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah;
  3. penyusunan dan pengembangan sistem informasi dan pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
  4. penyusunan dan pengembangan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
  5. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
  6. koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian capaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta pengadaan barang/jasa pemerintah;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.

Pasal 187

Susunan organisasi Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia