Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan
    Erwin Dimas, SE, DEA, MSi
  • Email dimas@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 50927409 / ext. 1001
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 181

  1. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 182

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian rencana pembangunan nasional;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional;
  4. koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  5. pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 184

Susunan organisasi Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan terdiri atas:

  1. Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan;
  2. Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral;
  3. Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah; dan
  4. Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.
 

Total Data 1