Unit Kerja
Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 188
Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian sektoral pelaksanaan rencana pembangunan.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian rencana dan pelaksanaan pembangunan sektoral;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi rencana dan pengalokasian anggaran pemeriksaan dan pengawasan pembangunan;
- penyusunan dan pengembangan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektoral;
- koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian capaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan sektoral dan pemeriksaan serta pengawasan pembangunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektoral; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan DirektoratPemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral.
Pasal 190
Susunan organisasi Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.