Unit Kerja
Direktorat Lingkungan Hidup
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 89
Direktorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim dan sistem siaga bencana, dan konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim dan sistem siaga bencana, dan konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim dan sistem siaga bencana, dan konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim dan sistem siaga bencana, dan konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Lingkungan Hidup.
Pasal 91
Susunan organisasi Direktorat Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
.