Indonesia–Singapura Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular dan Pengembangan Waste-to-Energy
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemerintah Singapura melalui Ministry ...
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 221
Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 223
Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemerintah Singapura melalui Ministry ...