Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
    Dr.Vivi Yulaswati, MSc
  • Email viviyulaswati@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3916340 / Ext. 2102
  • Faksimili (021) 3144131

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 73

  1. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Deputi.

Pasal 74

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 76

Susunan organisasi Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam terdiri atas:

  1. Direktorat Pangan dan Pertanian;
  2. Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air;
  3. Direktorat Kelautan dan Perikanan;
  4. Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan; dan Direktorat Lingkungan Hidup.

.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 20