Direktorat Pangan dan Pertanian

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Pangan dan Pertanian
    Jarot Indarto, SP, MT, MSc, Ph.D
  • Email indarto@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 31934323 / Ext. 2213, 2338, 2339
  • Faksimili (021) 3915404

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 77

Direktorat Pangan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pangan, perkebunan dan hortikultura, peternakan, dan kelembagaan pertanian;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pangan, perkebunan dan hortikultura, peternakan, dan kelembagaan pertanian;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pangan, perkebunan dan hortikultura, peternakan, dan kelembagaan pertanian;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan, perkebunan dan hortikultura, peternakan, dan kelembagaan pertanian;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pangan dan Pertanian.

Pasal 79

Susunan organisasi Direktorat Pangan dan Pertanian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia