Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air

Unit Kerja

Informasi

  • Plt. Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air
    Medrilzam
  • Email medril@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3926254 / Ext. 2329, 2330
  • Faksimili (021) 3926254

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 80

Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, kelembagaan konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, kelembagaan konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, kelembagaan konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pelindungan hutan, konservasi sumber daya alam dan kosistem, kelembagaan konservasi sumber daya air, serta pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kehutanan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air.

Pasal 82

Susunan organisasi Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia