Unit Kerja
Direktorat Pendanaan Bilateral
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 172
Direktorat Pendanaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri bilateral.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Pendanaan Bilateral menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri bilateral dan kredit ekspor;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri bilateral dan kredit ekspor;
- penyusunan rencana dan penyiapan usulan kerja sama pendanaan luar negeri bilateral dan kredit ekspor untuk pelaksanaan pembangunan;
- koordinasi kerja sama pendanaan pembangunan bilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri bilateral;
- penyusunan rencana kerja sama pendanaan luar negeri bilateral dan kredit ekspor dalam rangka perumusan rancangan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pendanaan luar negeri bilateral dan kredit ekspor;
- koordinasi pengendalian dan percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri bilateral dan kredit ekspor;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendanaan luar negeri bilateral dan kredit ekspor;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri bilateral dan kredit ekspor; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pendanaan Bilateral.
Pasal 174
Susunan organisasi Direktorat Pendanaan Bilateral terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.